TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun hari ini. Artidjo pensiun karena telah genap memasuki usia 70 tahun.
“Secara teknis beliau pensiun hari ini tetapi secara administrasi beliau pensiun 1 Juni 2018,” kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018. “Tadi malam juga sudah perpisahan.”
Pensiunnya Artidjo Alkostar merujuk Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.
Baca juga: Artidjo: Semua Koruptor Dicabut Hak Politiknya
Sejak pensiun, Artidjo Alkostar juga tidak memegang perkara apapun. Suhadi mengatakan, jabatan Hakim Agung kemungkinan akan diserahkan ke Ketua MA Hatta Ali.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1984. Artidjo juga merupakan Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia sejak 1976. Selama menjadi dosen UII, Artidjo telah menelurkan 64 karya ilmiah. Artidjo juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 1967.
Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo pernah menjadi pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta. Pada 1991, ia juga mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates.
Artidjo menjadi Hakim MA pada 2000. Menteri Hukum dan HAM saat itu yaitu Yusril Ihza Mahendra adalah orang yang meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung.
Artidjo dikenal sebagai hakim yang garang terhadap kasus korupsi. Ia memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Dikabarkan Akan Disantet, Hakim Artidjo Tertawa
Ia juga pernah memperberat vonis pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. OC terbutki menyuap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni.
Artidjo Alkostar juga memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Hingga pada Maret lalu, Artidjo juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kasus penistaan agama.