TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi terorisme yang dilakukan oleh orang gila. "Kita bukan menghadapi orang berjihad, tapi orang gila," kata Ryamizard seusai memberikan pengarahan kepada prajurit Kostrad di GOR Kartika Divif I Kostrad, Cilodong, Depok, Selasa, 22 Mei 2018.
Menteri menilai tindakan bom bunuh diri di Surabaya di tiga gereja dan Polrestabes Surabaya pada 13-14 Mei 2018 sebagai tindakan tidak masuk akal karena di antaranya dilakukan oleh Ibu dengan anak perempuannya. Anak perempuan yang seharusnya disayang-sayang, tapi malah disuruh membawa bom. “Itu sudah termasuk pikiran orang gila, harus segera dihadapi.”
Baca: Menhan Ryamizard Minta RUU Terorisme ...
Rentetan aksi teror terjadi belakangan ini dimulai dari kericuhan antara narapidana teroris dengan aparat di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba di Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa, 8 Mei 2018. Kericuhan itu disusul dengan ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Polrestabes Surabaya; bom bunuh diri di Sidoarjo; dan serangan di kantor kepolisian daerah Riau.
Ryamizard mendorong agar revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme segera rampung. "Masa kita sudah beberapa kali dihajar begitu masih mundur maju, mundur maju? Harus segera sajalah."
Menurut Ryamizard Indonesia jangan sampai terlihat seperti negara takut melawan teroris. “Itu tidak benar.”
Baca: DPR Siap Sahkan RUU Terorisme Jumat Pekan Ini
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan jika Rancangan Undang-Undang Terorisme ini tidak kunjung selesai hingga bulan depan, ia akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Sedangkan Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan ada kemungkinan RUU bisa disahkan pada Jumat, 25 Mei 2018. "Rabu rapat panja, Kamis pansus mini fraksi, dan Jumat paripurna pengesahan," kata Syafii di DPR RI, hari ini.
Syafii menjelaskan, RUU Terorisme sudah 99,9 persen selesai. Masalah yang tersisa hanya kesepakatan mengenai definisi. Sebab, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 23 Mei 2018, agendanya tunggal, yaitu membahas definisi.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pada dasarnya pemerintah, yaitu Kapolri, Panglima TNI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Pertahanan, sudah sepakat harus ada frasa motif politik dalam definisi dalam RUU Terorisme. Namun ditolak satuan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88).