Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal RUU Antiterorisme, Aisyiyah: Jangan Asal Ciduk Orang

image-gnews
Polisi menjaga keamanan di katedral Santo Petrus, Bandung, 13 Mei 2018. Ledakan Bom Surabaya terjadi di tiga gereja dalam waktu bersamaan. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menjaga keamanan di katedral Santo Petrus, Bandung, 13 Mei 2018. Ledakan Bom Surabaya terjadi di tiga gereja dalam waktu bersamaan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi perempuan Muhammadyah, Aisyiyah, menyatakan setuju jika pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Antiterorisme dipercepat untuk meredam maraknya terorisme di tanah air.

“Tapi dengan catatan, jika RUU itu sudah disahkan, jangan sampai UU itu membuat (aparat keamanan) mudah untuk ciduk atau ambil orang tanpa disertai bukti hukum keterlibatannya dengan aksi teror,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djihantini di Kantor PP Aisyiyah Yogyakarta Selasa 15 Mei 2018.

Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Mandegnya pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR selama ini disebut terkait karena belum jelasnya definisi teroris dan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto pun telah mengklaim jika pembahasan mengenai keteribatan TNI dan definisi terorisme dalam RUU Terorisme itu sudah selesai.

Organisasi Aisyiyah menilai pihaknya selama ini telah turut mempelajari polemik terkait mandeknya RUU Antiterorisme itu.

Namun Asiyiyah menyatakan sebenarnya tak masalah jika RUU Antiterorisme itu memang akan disahkan asal dengan sejumlah catatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“UU Terorisme itu saat diterapkan harus mencerminkan kepentingan kemanusiaan, keadilan, dan memberi jaminan keamanan setiap warga Indonesia serta perlakuan adil di mata hukum,” ujarnya.

Baca juga: TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi

Siti menuturkan pihaknya tak menginginkan disahkannya RUU Antiterorisme kelak malah menimbulkan persoalan baru karena adanya pasal-pasal yang belum tuntas dibahas matang.

“Jangan sampai UU Terorisme itu jadi persoalan baru ketika sekarang ada persoalan terorisme yang sudah menyusahkan bangsa,” ujarnya.

Aisyiyah menyatakan mengutuk keras aksi rentetan teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada 13-14 Mei 2018 kemarin dan menelan korban jiwa puluhan orang.

“Aksi teror itu tak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tapi sudah merendahkan agama,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar Konsulat Jenderal Swedia setelah Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras, yang berkewarganegaraan Swedia, membakar salinan Alquran di dekat kedutaan Turki di Stockholm, di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023. REUTERS/Umit Bektas
Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO


Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Presiden Filipina Rodrigo Duterte melihat ratusan senjata yang berhasil disita oleh militer Filipina selama bentrokan di Marawi, 20 Juli 2017. Kunjungan Duterte ini didampingi sejumlah menteri. Dalam kunjungannya tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan para tentara Filipina untuk memberantas kelompok Maute. Ace Morandante/Presidential Photographers Division, Malacanang Palace via AP
Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Moeldoko. REUTERS/Beawiharta
Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

25 Mei 2018

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

RUU Antiterorisme dianggap baru sebatas tindakan preventif yang keras.


Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan tanggapan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.


RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

RUU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat ini.


Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tercantum dalam revisi RUU Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.


RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

25 Mei 2018

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan ruas jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 2 yang diharapkan bisa beroperasi pada lebaran 2018, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres
RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

RUU Antiterorisme akhirnya disahkan sejak pembahasannya dimulai pada 2016.


RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

RUU Antiterorisme disahkan pada Jumat ini.