TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi perempuan Muhammadyah, Aisyiyah, menyatakan setuju jika pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Antiterorisme dipercepat untuk meredam maraknya terorisme di tanah air.
“Tapi dengan catatan, jika RUU itu sudah disahkan, jangan sampai UU itu membuat (aparat keamanan) mudah untuk ciduk atau ambil orang tanpa disertai bukti hukum keterlibatannya dengan aksi teror,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djihantini di Kantor PP Aisyiyah Yogyakarta Selasa 15 Mei 2018.
Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Mandegnya pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR selama ini disebut terkait karena belum jelasnya definisi teroris dan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto pun telah mengklaim jika pembahasan mengenai keteribatan TNI dan definisi terorisme dalam RUU Terorisme itu sudah selesai.
Organisasi Aisyiyah menilai pihaknya selama ini telah turut mempelajari polemik terkait mandeknya RUU Antiterorisme itu.
Namun Asiyiyah menyatakan sebenarnya tak masalah jika RUU Antiterorisme itu memang akan disahkan asal dengan sejumlah catatan.
“UU Terorisme itu saat diterapkan harus mencerminkan kepentingan kemanusiaan, keadilan, dan memberi jaminan keamanan setiap warga Indonesia serta perlakuan adil di mata hukum,” ujarnya.
Baca juga: TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi
Siti menuturkan pihaknya tak menginginkan disahkannya RUU Antiterorisme kelak malah menimbulkan persoalan baru karena adanya pasal-pasal yang belum tuntas dibahas matang.
“Jangan sampai UU Terorisme itu jadi persoalan baru ketika sekarang ada persoalan terorisme yang sudah menyusahkan bangsa,” ujarnya.
Aisyiyah menyatakan mengutuk keras aksi rentetan teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada 13-14 Mei 2018 kemarin dan menelan korban jiwa puluhan orang.
“Aksi teror itu tak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tapi sudah merendahkan agama,” ujarnya.