TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyelenggara pemilihan umum membuat standar operasi nasional untuk memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas. "Bawaslu dan KPU harus memberikan perhatian betul terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas," kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam rilis Catatan Kritis Persiapan Penyelenggara Pilkada di kantornya, Rabu, 9 Mei 2018.
Komnas HAM mencatat terdapat 556.614 data pemilih disabilitas. Data tersebut terbagi dari 152.355 penyandang tuna daksa, 53.569 tuna netra, 60.977 tuna rungu, 36.916 tuna grahita, dan 252.796 disabilitas lainnya.
Baca:KPU Akan Terapkan Pemilu Ramah Disabilitas
Di Sumatera Utara, misalnya, Komnas HAM menemukan ada kendala teknis saat memberikan suara di tempat pemungutan suara. "Ketika mereka mau menuju ke meja, kursi rodanya terhalang, karena di bawahnya ada palang," kata Munafrizal. Ia menilai belum ada evaluasi penyelenggara pemilu untuk memberikan perhatian terhadap hal-hal teknis.
Meski begitu, Munafrizal sedikit optimistis karena KPU berencana menyediakan tempat pemungutan suara khusus untuk penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan di Sumatera Utara.
Baca: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019
Komnas HAM pun menilai regulasi anggaran itu memerlukan inovasi penyelenggara pemilu di daerah. "Ini berarti di tingkat regulasi penyelenggara pusat ini memang harus memberikan perhatian terhadap kebutuhan ini sehingga penyelenggara pemilu di tingkat daerah tidak perlu harus melakukan improvisasi untuk hal-hal seperti ini," kata Munafrizal.