TEMPO.CO, Jakarta - Deputi III Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jhoni Ginting mengatakan kementeriannya serta Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia siap membuat kontra memori untuk menghadapi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau penggugat banding, mereka membuat memori banding, kami membuat kontra memorinya. Begitu juga kalau ke kasasi," katanya seusai acara Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: Ketua DPR: Negara Sudah Memberi Ruang pada HTI
Setelah hakim menjatuhkan putusan menolak gugatan HTI, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding. "Putusan majelis hakim harus kita tolak karena mempermasalahkan dua hal, yaitu kegiatan dakwah dan ide khilafah," ujarnya, kemarin, Senin, 7 Mei 2018.
Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Baca: Kata Gatot Nurmantyo Soal Gugatan HTI yang Ditolak PTUN
Surat tersebut yang menjadi dasar pembubaran HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Jhoni mengatakan seharusnya semua menghargai putusan majelis hakim PTUN. "Dan kita menghargai putusan itu karena memang peradilan itu bebas dan merdeka," ucapnya.
Baca: Wiranto Minta Putusan PTUN Soal HTI Tak Dimainkan untuk Politik