TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut menanggapi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencabut surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal pembubaran organisasi tersebut. Berdasarkan putusan tersebut, HTI dinyatakan tetap bubar.
Gatot mengatakan dalam konstitusi di Indonesia, semua organisasi harus berdasarkan Pancasila. "Kalau tidak berdasarkan Pancasila maka tidak boleh hidup di NKRI, titik, itu aja," kata dia kepada wartawan di gedung DPR pada Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: Wiranto Minta Putusan PTUN Soal HTI Tak Dimainkan untuk Politik
Menurut Gatot, keputusan negara ini sudah benar. Ia menyebut tidak hanya HTI yang harus sesuai dengan Pancasila, melainkan semua organisasi lain juga yang hidup di Indonesia.
Pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak terima dengan keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.
Baca: Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah Lawan HTI, Alasannya...
PTUN menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan HTI terhadap Kemenkumham pada Senin, 7 Mei 2018. Dalam gugatannya, HTI meminta agar kementerian mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Majelis hakim PTUN dalam amar putusannya menolak gugatan itu secara keseluruhan. Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan mengatakan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.
Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya bakal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim. "Bagi kami, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," ujarnya.
IMAM HAMDI | CAESAR AKBAR