TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan negara sudah memberi ruang bagi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan banding ihwal pembubaran ormas pro-khalifah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Negara sudah memberi ruang bagi HTI dengan memberi kesempatan proses hukum, yaitu banding," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: Gugatan Ditolak, GP Ansor Minta HTI Hentikan Seluruh Kegiatan
Majelis hakim PTUN sebelumnya menolak gugatan eks HTI tentang status badan hukumnya yang dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM Senin kemarin, 7 Mei 2018. Putusan PTUN juga membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Gugatan itu mereka layangkan setelah status hukum HTI dicabut atas penerapan UU Ormas.
Simak: Banding HTI, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Mahkamah Agung
Meski gugatan ditolak, HTI masih mempunyai kesempatan dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "HTI masih bisa banding," ujarnya.
Menurut Bambang HTI harus bisa menerima putusan yang sudah ditempuh dalam jalur hukum itu. Dan hal itu kata dia sudah ditunjukan oleh HTI dengan tidak adanya polemik bahkan konflik yang muncul setelah putusan tersebut.