TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal yang dikasasi adalah vonis banding atas 11 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"KPK per 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya pada Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi Narogong dari delapan tahun menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain hukuman penjara, hakim memutus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti US$ 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar dikurangi US$ 350 ribu seperti yang sudah ia kembalikan.
Baca: Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui peran Andi sebagai justice collaborator (JC) yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP. Namun hakim menyatakan peran Andi sangat dominan baik dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.
Febri mengatakan, lewat pengajuan kasasi, KPK berharap status justice collaborator Andi Narogong lebih dipertimbangkan. Menurut dia, informasi yang Andi berikan selama penanganan korupsi e-KTP telah sangat membantu. "Sehingga kami pandang sepatutnya penegak hukum menghargai posisinya sebagai JC," ujarnya.