Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Kematian di Penjara, LBH Masyarakat: Karena Overcrowded

image-gnews
Ilustrasi narapidana/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi narapidana/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat penuh sesak atau overcrowded menjadi salah satu penyebab kematian di penjara. Lembaga ini mencatat tahun lalu terdapat 83 kasus kematian di penjara.

"Kami juga melihat persoalan kematian di dalam lapas selain penyediaan layanan kesehatan, yang menjadi persoalan utama adalah soal overcrowded lapas," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Naila Rizki Zakiah saat memberikan data kematian di penjara kepada Ombudsman di kantor Ombudsman RI Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018.

Data tersebut dikumpulkan LBH Masyarakat dari pemantauan melalui media pada 2016 hingga akhir 2017. Dari pemantauannya, LBH Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.

Baca: LBH Masyarakat Desak Ombudsman Teliti Kematian di Penjara

Pada 2016, LBH Masyarakat mencatat terjadi 120 kematian di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri. Sedangkan Jumlah kasus di 2017 sebanyak 83 kasus.

Menurut Naila, persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. "Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika," kata dia.

LBH Masyarakat berharap Ombudsman bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan jajaran pemerintahan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asisten Ombudsman Bidang Koordinator Unit Kerja Penegakan Hukum dan Peradilan, Ratna Sari Dewi menanggapi hal tersebut. Ratna mengatakan soal pemantauan atau pun hal yang terkait pelayanan publik, Ombudsman bisa melakukan kajian. "Tapi kami tidak bisa masuk ke penyidikan, seperti di kepolisian. Kami bisa melakukan investigasi untuk kajian atau pun untuk laporan masyarakat," kata dia.

Baca: Alasan Kemenkumham Bengkulu Ingin Pasang Pengacak Sinyal di Lapas

Pada 2009, Ratna mengatakan Ombudsman pernah menemukan ulat dalam makanan-makanan di lapas, baik di nasi ataupun di lauknya. Menurut dia, setelah Ombudsman melakukan pemantauan, keadaan mulai berubah.

Ratna pun menilai kematian yang terjadi di penjara, ada yang tidak disengaja akibat kurangnya layanan. Menurut Ratna, hal itu disebabkan anggaran yang minim di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Anggaran minim kemudian orang yang masuk ke lapas banyak, terutama yang narkoba. Saat ini dari tiga tahun belakangan memang benar narkoba itu 60 persen lebih di setiap lapas di Indonesia," kata Ratna.

Ia pun mengungkapkan banyaknya narapidana narkoba karena perkara tersebut masuk dalam tindakan yang tidak memperoleh pembebasan bersyarat. Karena itu, kata Ratna, biasanya narapidana akan lama di penjara. "Itu memang pro kontra di lapas atau rutan di kebijakanya yang sekarang sedang dikoordinasikan antara Ombudsman dengan Dirjen PAS," ujarnya.

Baca: LBH Jakarta: Pemerintah Kurang Tanggap Masalah Buruh Migran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

5 jam lalu

Sutradara Mohammad Rasoulof. REUTERS/Annegret Hilse
Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

3 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

3 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

6 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

11 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

11 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.