TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab kurang alat bukti. Ini menjadi alasan Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 atas kasus tersebut.
“Jadi bedakan alat bukti dengan bukti permulaan. Kalau menentukan tersangka itu pakai bukti permulaan,” kata Trunoyudo saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Mei 2018.
Baca: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab
Dia menjelaskan, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dibutuhkan minimal dua dari lima alat bukti yang sah seperti diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP . Dalam kasus Rizieq, kata Trunoyudo, penyidik kekurangan alat bukti sehingga kasusnya dihentikan.
Seperti diketahui, Polda Jabar menerbitkan SP3 terhadap kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Kasus itu dihentikan sekitar bulan Februari lalu. Adapun pelapor atas kasus tersebut adalah Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 lalu.
Baca Juga:
Baca: Jejak Penghentian Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab
Pada Januari 2017 lalu, Polda Jabar pun meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan penentuan tersangka menggunakan bukti permulaan diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHP. Dalam kasus ini, polisi hanya menemukan bukti permulaan saja, sehingga Rizieq hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditangkap.