TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melakukan pemanggilan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 pada hari ini, Jumat, 4 Mei 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya agendanya seperti itu," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkat.
Selain memanggil awak partai yang dipimpin Grace Natalie itu, Bawaslu akan mengundang Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan tambahan atas dugaan pelanggaran dalam iklan PSI di media cetak.
Baca: Pemasangan Iklan PSI, Dewan Pers: Yang Dihukum Partainya
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan indikasi pelanggaran PSI dalam pemasangan iklan yang dimuat di surat kabar Jawa Pos pada 23 April 2018. Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pelanggaran berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
Puadi berpendapat PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai sebagai citra diri peserta pemilu. Iklan PSI juga menampilkan alternatif calon wakil presiden serta kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu 2019.
Baca: Dianggap Curi Start Kampanye, Jawa Pos Hentikan Pesanan Iklan PSI
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra menuturkan akan menjalani semua proses di Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran partainya. "Kami akan ikuti," ujarnya.
Satia berkukuh iklan tersebut dibuat bukan untuk kampanye PSI. Iklan itu, kata dia, dibuat untuk menyodorkan nama alternatif calon wakil presiden dan menteri di kabinet Presiden Jokowi pada periode mendatang. "Kami ingin libatkan publik. Sebab, segala sesuatu harus melibatkan publik," ucapnya.