TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 April 2018. Surat yang ditulis tangannya sendiri itu menyatakan ia menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
“Ya, beliau menghormati putusan itu. Maka beliau tidak mengajukan banding,” kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 15 Tahun Penjara
Firman menuturkan, dalam surat, Setya juga mengapresiasi dan menghormati lembaga antirasuah tersebut. Setya, kata dia, juga meminta KPK mempertimbangkan kembali permohonan justice collaborator-nya. “Iya, tapi itu sambil berjalan,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, hakim mewajibkan Setya membayar uang ganti rugi US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca: Seperti Apa Skenario Pura-Pura Gila untuk Setya Novanto
Sebelumnya, KPK juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya sudah layak karena sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya. Jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.