TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 April 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca juga: Setya Novanto Stres Divonis 15 Tahun Penjara
KPK pada hari ini mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan Setya Novanto yang dibacakan hakim pada Selasa 24 April 2018 itu.
"KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 30 April 2018.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPR itu untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Tak Mau Makan Seharian
Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis Setya Novanto itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.