TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan obrolan politik di tempat ibadah diperbolehkan asal tidak berkaitan dengan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. "Kalau ngobrol politik boleh saja, yang tidak boleh, kampanye. Kalau dia masuk ruang lingkup definisi kampanye, berarti tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jumat, 27 April 2018.
Wahyu berujar membicarakan politik dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Politik, kata dia, dalam artian luas dapat mencakup apa saja, bukan hanya soal pemilu. Sebagai contohnya, Wahyu berpendapat membicarakan harga komoditas hingga pemberantasan narkoba juga termasuk kategori politik.
Baca juga: Panwaslu Bakal Surati KPU soal Kampanye Ilegal Ridwan Kamil
"Kalau kampanye sudah jelas, menurut aturan, dilarang dilakukan di tempat ibadah," kata Wahyu. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
KPU mengingatkan saat ini belum masuk periode kampanye. Sehingga yang boleh dilakukan partai politik antara lain hanya sosialisasi internal partai politik dan pemasangan bendera.
Perbincangan soal boleh tidaknya obrolan politik di tempat ibadah muncul setelah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengatakan politik itu harus disisipkan dalam acara keagamaan dan pengajian. Hal itu disampaikannya dalam peringatan satu tahun Ustazah Peduli Negeri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
“Ini dalam rangka ulang tahun ustazah peduli negeri, pengajian disisipkan politik itu harus,” ujar Amien Rais.
Baca juga: Bawaslu Susun Materi Khotbah Menjelang Masa Kampanye Pilkada 2018
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan Amien menjelaskan maksud ucapannya yang meminta ustazah menyisipkan politik dalam pengajian. "Sebaiknya Pak Amien Rais menjelaskan apa yang dimaksud politik itu," kata Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Lukman menuturkan politik yang dimaksud Amien Rais bisa saja mengenai politik dalam pengertian yang substantif. Misalnya yang berkaitan dengan penegakan keadilan, kejujuran, pemenuhan hak-hak dasar manusia, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah kemungkaran.