TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melihat munculnya banyak relawan untuk Pemilu Presiden 2019 sebagai suatu hal yang baik. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan relawan dalam peraturan KPU memang dibenarkan.
"Tapi, nanti kalau sudah masuk masa kampanye dan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, semua kelompok relawan yang berniat ikut mengampanyekan harus didaftarkan ke KPU," kata Pramono di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018.
Baca: Bawaslu Belum Bisa Awasi Pergerakan Relawan Capres
Sejumlah relawan untuk pilpres 2019 sudah mulai bermunculan. Di antaranya adalah Golkar Jokowi atau Gojo, Selendang Putih Nusantara, Gatot Nurmantyo untuk Rakyat dan lainnya. Pramono mengatakan relawan dalam pilpres 2019, nantinya harus mendaftar sebagai satu kesatuan dengan menunjukkan bukti kepengurusan dan lainnya.
Menurut Pramono, deklarasi dukungan sejumlah relawan yang bermunculan kepada salah satu kandidat calon belum bisa disebut kampanye sebab saat ini belum dimulai masa kampanye Pilpres 2019. Terlebih lagi, kata dia, saat ini belum ditetapkan siapa yang akan maju menjadi calon presiden pada pemilu tahun depan.
Baca: Tim Relawan Capres Bermunculan, KPU: Asal Tak Kampanye
"Silahkan mengklaim capres. Itu bagian partisipasi politik dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi," kata Pramono. Masa kampanye pilpres 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Selain itu, Pramono mengatakan, masyarakat boleh memberikan dukungan berupa tagar yang saat ini beredar di media sosial. "Tidak ada masalah asal dilakukan dengan koridor yang benar. Tidak menghasut dan memfitnah, tidak masalah," ujarnya.
Baca: KPU: Jokowi Belum Tentu Bisa Gunakan Pesawat RI di Pilpres 2019