TEMPO.CO, Jakarta - Terhukum perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto meminta saran kepada keluarganya mengenai rencana pengajuan banding atas hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018. "Terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya baik. Ya, kita lihat nanti," kata mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Bersama keluarganya, Setya membicarakan kemungkinan banding atau tidak mengenai putusan itu. "Sudah, kami ngobrol perlu apa tidak menindaklanjuti putusan ini."
Baca:
Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Tak Mau ...
Setya Novanto Stres Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan, Selasa, 24 April 2018, majelis hakim menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun ...
Setya Novanto mengaku stres atas hukuman itu. "Ya, pastilah, kami enggak nyangka. Tapi ya sudahlah." Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Setya sampai tidak doyan makan selama seharian gara-gara syok dengan hukumannya. Selama menjalani hukuman, Setya mengaku telah dikunjungi sanak keluarga.