TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp27,5 miliar, Aris Pranata. Koruptor ini divonis empat tahun dan kabur setelah buron selama enam tahun.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menciduk Aris di Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, pukul 17.30. "Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan." Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Yunan Harjaka menyampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis 26 April 2018.
Baca: Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi Pupuk Rp 870 Juta Ditangkap ...
Kejaksaan RI melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
Aris terjerat kasus pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Line (KAPL). Ia menyetujui permohonan kredit tanpa analisis data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya.
Baca: 7 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Bagoes ...
Selain dipidana penjara, Aris juga harus membayar denda Rp200 juta. Namun karena tidak ditahan, koruptor ini kabur ketika akan dieksekusi.
Aries dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.