TEMPO.CO, Jakarta - Buron sejak 2011, terpidana kasus korupsi Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Johor, Malaysia. Bagoes merupakan staf ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Atas kerja sama yang baik dari berbagai pihak, kami telah berhasil memulangkan terpidana untuk menjalani hukumannya yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siang hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Marinka di Kejaksaan Agung, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: TII: 61,5 Persen Pengusaha Anggap Korupsi Bukan Masalah Penting
Menurut Marinka, Bagoes terlibat dalam sejumlah perkara korupsi. Bagoes merupakan terpidana tindak pidana korupsi program penanganan sosial masyarakat (P2SM) Provinsi Jawa Timur pada 2008. Selain itu, ia memiliki empat perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan negeri di Ponorogo, Jombang, Sidoarjo, dan Surabaya.
Marinka menuturkan rata-rata vonis yang dikenakan kepada Bagoes adalah 7 tahun penjara. Pengadilan Negeri Ponorogo menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami harapkan ini menjadi pintu masuk untuk mengaktifkan kembali, sehingga memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutur Marinka. Terkait dengan jumlah kerugian dari kasus korupsi tersebut, Marinka masih mengumpulkan berbagai data dari semua putusan pengadilan yang ada.
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Pekanbaru Ditahan
Menurut dia, Bagoes menggunakan modus yang sama dengan Gayus Tambunan yang memakai paspor dengan nomor orang lain saat melarikan diri ke Malaysia. "Kemudian diubah identitasnya menjadi identitas yang bersangkutan. Ini setelah dipantau, ternyata pemilik aslinya adalah orang lain," kata Marinka.
Marinka menyatakan Bagoes melarikan diri dan menetap di Malaysia dengan bekerja sebagai dokter serta dosen di beberapa rumah sakit dan universitas. Adapun penangkapannya dilakukan di apartemennya, Nusa Perdana, Johor Baru, pada Minggu, 26 November 2017, sekitar pukul 22.40 waktu setempat. Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Imigrasi, NCB Interpol, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru, dan aparat penegak hukum di Malaysia.