Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

image-gnews
Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018.  AP
Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. AP
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Foto seorang perempuan yang tengah menjalani hukum cambuk viral di media sosial. Dalam foto itu tampak seorang perempuan mengenakan pakaian putih duduk dengan kedua kaki terlipat ke belakang, tubuhnya tengah dicambuk.

Saat berlangsungnya hukuman cambuk itu tampak puluhan perempuan berada di bagian depan menyaksikan hukuman tersebut. Perempuan yang tengah dicambuk itu merupakan satu dari delapan warga yang menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Jami Lueng Bata, Banda Aceh, pada Jumat, 20 April 2018.

Mereka dianggap melanggar qanun jinayat sesuai penyelenggaraan syariat Islam di Aceh. Mereka yang dicambuk adalah Yus, sebanyak 11 kali cambukan, Zuh (17 kali), PA (22 kali), RA (11 kali), EM (17 kali), dan RM (22 kali). Mereka didakwa melakukan perbuatan ikhtilat atau bermesraan.

Baca juga: Kepala Polisi Syariah Banda Aceh: Hukuman Cambuk Tak Langgar HAM

Adapun dua perempuan yang didakwa melakukan prostitusi online, yaitu MR dan NA, mendapat hukum cambuk sebanyak 11 kali. Mereka didakwa melanggar qanun jinayat karena mempromosikan tindak pidana khalwat.

Keduanya ditangkap pada pertengahan Oktober 2017 di sebuah hotel di Kota Banda Aceh. Adapun germo mereka telah menjalani hukum cambuk pada Januari lalu di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh.

Hukum cambuk itu disaksikan oleh ratusan warga, juga terlihat beberapa wisatawan asal Perak, Malaysia. Ikut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, sejumlah anggota DPRK, dan muspika Kecamatan Lueng Bata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainal mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakan syariat. Penegakan syariat Islam sangatlah penting. “Uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemkot bersama-sama dengan warga kota, komit menegakkan syariat Islam di Banda Aceh,” kata Zainal.

Dia meminta agar hukum cambuk tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi semua orang yang menyaksikannya. “Kami mengingatkan kepada para hadirin, bahwa hukuman cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua.”

Baca juga: Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 83 Kali

Hukum cambuk yang masih dilakukan di ruang terbuka ini tak sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, Zainal mengatakan peraturan tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.

Terkait dengan pergub hukum cambuk dipindahkan ke lapas, masih terjadi pro-kontra di Aceh. Sejumlah pihak menolak dan meminta gubernur mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, sedangkan sebagian elemen masyarakat lain mendukungnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

26 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

12 Maret 2024

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

26 Agustus 2023

Indra Bekti dan Aldila Jelita, istrinya. Foto: Instagram Aldila Jelita.
Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

Selebritas Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan mantan istrinya, Aldila Jelita. Lalu, bagaimana tata cara rujuk lalu menikah lagi dalam Islam?