TEMPO.CO, Banda Aceh - Foto seorang perempuan yang tengah menjalani hukum cambuk viral di media sosial. Dalam foto itu tampak seorang perempuan mengenakan pakaian putih duduk dengan kedua kaki terlipat ke belakang, tubuhnya tengah dicambuk.
Saat berlangsungnya hukuman cambuk itu tampak puluhan perempuan berada di bagian depan menyaksikan hukuman tersebut. Perempuan yang tengah dicambuk itu merupakan satu dari delapan warga yang menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Jami Lueng Bata, Banda Aceh, pada Jumat, 20 April 2018.
Mereka dianggap melanggar qanun jinayat sesuai penyelenggaraan syariat Islam di Aceh. Mereka yang dicambuk adalah Yus, sebanyak 11 kali cambukan, Zuh (17 kali), PA (22 kali), RA (11 kali), EM (17 kali), dan RM (22 kali). Mereka didakwa melakukan perbuatan ikhtilat atau bermesraan.
Baca juga: Kepala Polisi Syariah Banda Aceh: Hukuman Cambuk Tak Langgar HAM
Adapun dua perempuan yang didakwa melakukan prostitusi online, yaitu MR dan NA, mendapat hukum cambuk sebanyak 11 kali. Mereka didakwa melanggar qanun jinayat karena mempromosikan tindak pidana khalwat.
Keduanya ditangkap pada pertengahan Oktober 2017 di sebuah hotel di Kota Banda Aceh. Adapun germo mereka telah menjalani hukum cambuk pada Januari lalu di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh.
Hukum cambuk itu disaksikan oleh ratusan warga, juga terlihat beberapa wisatawan asal Perak, Malaysia. Ikut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, sejumlah anggota DPRK, dan muspika Kecamatan Lueng Bata.
Zainal mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakan syariat. Penegakan syariat Islam sangatlah penting. “Uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemkot bersama-sama dengan warga kota, komit menegakkan syariat Islam di Banda Aceh,” kata Zainal.
Dia meminta agar hukum cambuk tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi semua orang yang menyaksikannya. “Kami mengingatkan kepada para hadirin, bahwa hukuman cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua.”
Baca juga: Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 83 Kali
Hukum cambuk yang masih dilakukan di ruang terbuka ini tak sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, Zainal mengatakan peraturan tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.
Terkait dengan pergub hukum cambuk dipindahkan ke lapas, masih terjadi pro-kontra di Aceh. Sejumlah pihak menolak dan meminta gubernur mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, sedangkan sebagian elemen masyarakat lain mendukungnya.