Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Tidak Lagi di Tempat Umum

image-gnews
Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam memeriksa kondisi terpidana sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana yang menerima hukuman cambuk telah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah. ANTARA
Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Islam memeriksa kondisi terpidana sebelum mengikuti eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, 19 Januari 2018. Para terpidana yang menerima hukuman cambuk telah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam tidak lagi dilakukan di tempat-tempat umum. Nantinya eksekusi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan yang ditunjuk.

Menurut Irwandi kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubenur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.

Baca: Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk

“Hanya tempatnya yang berbeda dengan sebelumnya,” kata Irwandi kepada wartawan setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Banda Aceh, Kamis, 12 April 2018.

Pada kesempatan yang sama, kesepakatan untuk pelaksanaan hukum cambuk di lembaga pemasyarakatan juga telah ditandatangani bersama antara Gubenur Aceh dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yuspahruddin dengan disaksikan Manteri Yasonna.

Simak: Hukuman cambuk: cukup ditutupi atau dihapus saja?

Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum. Tempat yang dipilih biasanya di halaman masjid dan terbuka untuk disaksikan masyarakat bahkan anak kecil. Meskipun ke depan tempat eksekusi dipindah di dalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap saja boleh disaksikan wartawan dan masyarakat. Adapun anak kecil dilarang menonton.

Alasan tak boleh disaksikan anak kecil itulah, kata Irwandi, yang menyebabkan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara. Yasonna menanggapi perubahan tersebut dengan baik. "Sebagai instansi pemerintah kami mendukung,’’ katanya.

Yasonna berada di Aceh untuk memberikan arahan kepada calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang baru lulus. Kepada pegawai baru, dia meminta benar-benar bekerja profesional. "Buktikan bahwa negara tidak rugi merekrut kalian," ucap Yasonna.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

16 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

26 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.