Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Polisi Syariah Banda Aceh: Hukuman Cambuk Tak Langgar HAM

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas mencambuk salah satu dari dua pria yang divonis melakukan hubungan seks homoseksual di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Dua orang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis divonis dengn hukum cambuk sebanyak 82 kali. AP Photo/Heri Juanda
Petugas mencambuk salah satu dari dua pria yang divonis melakukan hubungan seks homoseksual di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Dua orang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis divonis dengn hukum cambuk sebanyak 82 kali. AP Photo/Heri Juanda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk kepada sepuluh orang warga yang melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rabu 23 Mei 2017. Terkait adanya pernyataan bahwa hukuman tersebut melanggar HAM, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Yusnardi membantahnya.

Hukuman cambuk diberlakukan di Aceh sesuai kekhususan Aceh yang menjalankan syariat Islam sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca : Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Hukuman cambuk hari ini digelar di halaman Masjid Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh. Satu pasangan yang dicambuk adalah gay. Yusnardi mengatakan kasus cambuk untuk gay adalah yang pertama kali di Aceh, sejak hukum cambuk diberlakukan pada 2003 silam.

Hukum cambuk sendiri diatur dalam Qanun Hukum Jinayat, yang juga mengacu kepada Al Quran dan hadist. “Masyarakat luar mungkin merasa asing, karena di luar tidak diatur tentang hukuman yang seperti ini,” kata Yusnardi lagi.

Kalau ada yang bilang melanggar HAM, Yusnardi mengajak semua pihak bisa saling menghargai proses hukuman cambuk, karena yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan dalam hukum.

Simak pula : Empat Pasangan Muda-mudi Dicambuk 20 Kali, Ini Sebabnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Tgk Abdul Gani Isa dari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengatakan hukuman cambuk berdasarkan azas pembelajaran yang terkandung dalam Qanun Aceh, persuasif dan mendidik semua orang. “Tidak bertentangan dengan HAM,” katanya.

Hukuman menurutnya, juga dilaksanakan secara terbuka dan melalui proses pengadilan. Bahkan saat prosesi hukuman cambuk dilakukan, mereka didampingi jaksa dan tim medis, sesuai dengan aturan yang dibakukan dalam qanun.

ADI WARSIDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

17 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

27 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.


Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.