Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 83 Kali

image-gnews
Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Sekitar 1.000 orang menyaksikan proses hukum cambuk tersebut. REUTERS
Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Sekitar 1.000 orang menyaksikan proses hukum cambuk tersebut. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Dua pria sepasang gay dihukum cambuk di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. Mereka divonis bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014.

Dua terhukum cambuk itu berinisial MT, 23 tahun, dan MH, 21 tahun. Mereka didera rotan algojo sebanyak 83 kali. Hukuman tersebut telah dikurangi 2 kali atau dua bulan tahanan, sesuai vonis hakim.

Baca: Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Menurut Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, pasangan gay tersebut ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam Banda Aceh pada 28 Maret 2017. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses hukum. “Telah sidang dua kali di Mahkamah Syariah Banda Aceh dan divonis 85 kali cambuk,” katanya.

Selain kepada dua pria yang melakukan liwath tersebut, hukuman cambuk juga diterapkan kepada empat pasangan lainnya yang melakukan ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis). Tempat kejadian perkaranya di Banda Aceh.

Simak: Empat Pasangan Muda-mudi Dicambuk 20 Kali, Ini Sebabnya

Dari empat kasus liwath muda-mudi, tiga kasus terungkap berdasarkan penangkapan  warga, adapun satu kasus penangkapannya dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah. “Saat kami menggerebek salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Yusnardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Maimunah, selain MT dan MH, mereka yang dihukum cambuk adalah Mu, 24 tahun, dan pasangannya, Ve, 22 tahun. Keduanya dicambuk 28 kali.

Selanjutnya SI, 25 tahun, dan pasangannya Wah, 27 tahun, yang didera 23 kali.  Kemudian HS, 27 tahun, dan pasangannya AR, 21 tahun, dicambuk 28 kali. Pasangan terakhir  ialah MK, 27 tahun, dan pasangannya, FR, 29 tahun. Mereka dicambuk 29 kali.

Lihat: Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk

Proses cambuk pertama kali dilakukan terhadap empat perempuan. Saat dicambuk,  Ve sempat merintih kesakitan. Hukumannya dihentikan pada hitungan kedelapan. Dia diperiksa tim medis dan cambuk terhadapnya dilakukan lagi pada bagian akhir prosesi.

Pasangan gay mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan MT dan kemudian MH. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.

ADI WARSIDI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

27 hari lalu

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


TKI Korban Salah Vonis Pengadilan Malaysia, Terlanjur Dihukum Cambuk

18 Agustus 2022

Sabri Umar, TKI korban salah vonis di pengadilan Malaysia. (Dok. Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyeksaan)
TKI Korban Salah Vonis Pengadilan Malaysia, Terlanjur Dihukum Cambuk

Tenaga kerja Indonesia, Sabri Umar, menjadi korban salah vonis pengadilan Sabah, Malaysia, yang mendakwanya tidak memiliki izin kerja.


Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

2 Agustus 2022

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad
Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Aceh sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus memiliki Perda berupa Qanun Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya.


Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya

28 Januari 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya

Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memperkosa anak tirinya 105 kali selama dua tahun.


DPR Aceh Wacanakan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

11 September 2020

Terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 24 Juli 2020. Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA/Rahmad
DPR Aceh Wacanakan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Menurut Komisi I DPR Aceh, hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera maupun pembelajaran.


Hukum Cambuk di Arab Saudi Bakal Dihapuskan

25 April 2020

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Hukum Cambuk di Arab Saudi Bakal Dihapuskan

Mahkamah Agung disebut telah menerbitkan surat perintah ke pengadilan di Arab Saudi agar menghapus hukum cambuk dari sistem peradilan.


Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Suasana pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2019 di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa, 1 Januari 2019. Ribuan warga dan wisatawan melakukan perayaan menyambut tahun baru 2019 dengan melakukan pesta kembang api di sepanjang Pantai Kuta. ANTARA
Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.