Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 83 Kali

image-gnews
Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Sekitar 1.000 orang menyaksikan proses hukum cambuk tersebut. REUTERS
Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Sekitar 1.000 orang menyaksikan proses hukum cambuk tersebut. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Dua pria sepasang gay dihukum cambuk di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. Mereka divonis bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014.

Dua terhukum cambuk itu berinisial MT, 23 tahun, dan MH, 21 tahun. Mereka didera rotan algojo sebanyak 83 kali. Hukuman tersebut telah dikurangi 2 kali atau dua bulan tahanan, sesuai vonis hakim.

Baca: Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Menurut Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, pasangan gay tersebut ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam Banda Aceh pada 28 Maret 2017. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses hukum. “Telah sidang dua kali di Mahkamah Syariah Banda Aceh dan divonis 85 kali cambuk,” katanya.

Selain kepada dua pria yang melakukan liwath tersebut, hukuman cambuk juga diterapkan kepada empat pasangan lainnya yang melakukan ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis). Tempat kejadian perkaranya di Banda Aceh.

Simak: Empat Pasangan Muda-mudi Dicambuk 20 Kali, Ini Sebabnya

Dari empat kasus liwath muda-mudi, tiga kasus terungkap berdasarkan penangkapan  warga, adapun satu kasus penangkapannya dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah. “Saat kami menggerebek salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Yusnardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Maimunah, selain MT dan MH, mereka yang dihukum cambuk adalah Mu, 24 tahun, dan pasangannya, Ve, 22 tahun. Keduanya dicambuk 28 kali.

Selanjutnya SI, 25 tahun, dan pasangannya Wah, 27 tahun, yang didera 23 kali.  Kemudian HS, 27 tahun, dan pasangannya AR, 21 tahun, dicambuk 28 kali. Pasangan terakhir  ialah MK, 27 tahun, dan pasangannya, FR, 29 tahun. Mereka dicambuk 29 kali.

Lihat: Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk

Proses cambuk pertama kali dilakukan terhadap empat perempuan. Saat dicambuk,  Ve sempat merintih kesakitan. Hukumannya dihentikan pada hitungan kedelapan. Dia diperiksa tim medis dan cambuk terhadapnya dilakukan lagi pada bagian akhir prosesi.

Pasangan gay mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan MT dan kemudian MH. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

17 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

27 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.