TEMPO.CO, Banda Aceh – Dua pria sepasang gay dihukum cambuk di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. Mereka divonis bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014.
Dua terhukum cambuk itu berinisial MT, 23 tahun, dan MH, 21 tahun. Mereka didera rotan algojo sebanyak 83 kali. Hukuman tersebut telah dikurangi 2 kali atau dua bulan tahanan, sesuai vonis hakim.
Baca Juga:
Baca: Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, pasangan gay tersebut ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam Banda Aceh pada 28 Maret 2017. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses hukum. “Telah sidang dua kali di Mahkamah Syariah Banda Aceh dan divonis 85 kali cambuk,” katanya.
Selain kepada dua pria yang melakukan liwath tersebut, hukuman cambuk juga diterapkan kepada empat pasangan lainnya yang melakukan ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis). Tempat kejadian perkaranya di Banda Aceh.
Simak: Empat Pasangan Muda-mudi Dicambuk 20 Kali, Ini Sebabnya
Dari empat kasus liwath muda-mudi, tiga kasus terungkap berdasarkan penangkapan warga, adapun satu kasus penangkapannya dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah. “Saat kami menggerebek salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Yusnardi.
Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Maimunah, selain MT dan MH, mereka yang dihukum cambuk adalah Mu, 24 tahun, dan pasangannya, Ve, 22 tahun. Keduanya dicambuk 28 kali.
Selanjutnya SI, 25 tahun, dan pasangannya Wah, 27 tahun, yang didera 23 kali. Kemudian HS, 27 tahun, dan pasangannya AR, 21 tahun, dicambuk 28 kali. Pasangan terakhir ialah MK, 27 tahun, dan pasangannya, FR, 29 tahun. Mereka dicambuk 29 kali.
Lihat: Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk
Proses cambuk pertama kali dilakukan terhadap empat perempuan. Saat dicambuk, Ve sempat merintih kesakitan. Hukumannya dihentikan pada hitungan kedelapan. Dia diperiksa tim medis dan cambuk terhadapnya dilakukan lagi pada bagian akhir prosesi.
Pasangan gay mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan MT dan kemudian MH. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.
ADI WARSIDI