TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan kunjungan ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antarumat beragama di Provinsi Aceh. Tim ini dipimpin oleh Azyumardi Azra dan sejumlah anggota lain.
"Kami datang ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam," kata Azyumardi di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa, 5 September 2017.
Baca: Qanun Jinayat Berlaku di Aceh, Hukuman Cambuk lebih Berat
Selain itu, Azyumardi mengatakan pihaknya akan melihat regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga nonmuslim di Aceh, serta berbagai persoalan lainnya. “Kami juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran pemerintah Aceh, yang nanti akan kami sampaikan kepada Presiden,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kamaruddin mengatakan kunjungan tim kajian anggota Watimpres akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh. "Baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh maupun kerukunan antarumat beragama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar mengatakan penerapan syariat Islam di Aceh sangat toleran. Hal ini bisa dilihat dari peristiwa gesekan antarumat beragama di Aceh yang jarang terjadi.
“Pihak luar sering memberikan respons berlebihan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Munawar. "Syariat Islam di Aceh sangat toleran dan sangat menjunjung hak asasi manusia."
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus menerapkan hukum jinayah atau qanun jinayah. Dengan menerapkan aturan ini, Aceh menggunakan ketentuan hukum pidana Islam dalam menindak pelanggaran pidana. Misalnya hukuman cambuk untuk perjudian atau bagi pasangan gay.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan sering ditemukan ada masyarakat nonmuslim di Aceh yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara seperti amanat KUHP. “Kami melihat persoalan nonmuslim dihukum cambuk itu karena keinginan mereka sendiri,” katanya.
ADI WARSIDI