Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

Pemuda berusia 18 tahun dicambuk sebanyak 25 kali di hadapan warga desa Lam Seupeung, Banda Aceh, 28 November 2016. Dia terbukti melanggar qanun jinayat. TEMPO/ADI WARSIDI
Pemuda berusia 18 tahun dicambuk sebanyak 25 kali di hadapan warga desa Lam Seupeung, Banda Aceh, 28 November 2016. Dia terbukti melanggar qanun jinayat. TEMPO/ADI WARSIDI

TEMPO.COJakarta - Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan kunjungan ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antarumat beragama di Provinsi Aceh. Tim ini dipimpin oleh Azyumardi Azra dan sejumlah anggota lain.

"Kami datang ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam," kata Azyumardi di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa, 5 September 2017.

Baca: Qanun Jinayat Berlaku di Aceh, Hukuman Cambuk lebih Berat

Selain itu, Azyumardi mengatakan pihaknya akan melihat regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga nonmuslim di Aceh, serta berbagai persoalan lainnya. “Kami juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran pemerintah Aceh, yang nanti akan kami sampaikan kepada Presiden,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kamaruddin mengatakan kunjungan tim kajian anggota Watimpres akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh. "Baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh maupun kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar mengatakan penerapan syariat Islam di Aceh sangat toleran. Hal ini bisa dilihat dari peristiwa gesekan antarumat beragama di Aceh yang jarang terjadi.

“Pihak luar sering memberikan respons berlebihan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Munawar. "Syariat Islam di Aceh sangat toleran dan sangat menjunjung hak asasi manusia."

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus menerapkan hukum jinayah atau qanun jinayah. Dengan menerapkan aturan ini, Aceh menggunakan ketentuan hukum pidana Islam dalam menindak pelanggaran pidana. Misalnya hukuman cambuk untuk perjudian atau bagi pasangan gay.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan sering ditemukan ada masyarakat nonmuslim di Aceh yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara seperti amanat KUHP. “Kami melihat persoalan nonmuslim dihukum cambuk itu karena keinginan mereka sendiri,” katanya.

ADI WARSIDI








Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


TKI Korban Salah Vonis Pengadilan Malaysia, Terlanjur Dihukum Cambuk

18 Agustus 2022

Sabri Umar, TKI korban salah vonis di pengadilan Malaysia. (Dok. Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyeksaan)
TKI Korban Salah Vonis Pengadilan Malaysia, Terlanjur Dihukum Cambuk

Tenaga kerja Indonesia, Sabri Umar, menjadi korban salah vonis pengadilan Sabah, Malaysia, yang mendakwanya tidak memiliki izin kerja.


Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

2 Agustus 2022

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad
Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Aceh sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus memiliki Perda berupa Qanun Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya.


Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya

28 Januari 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Pria di Malaysia Divonis Seribu Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Tirinya

Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memperkosa anak tirinya 105 kali selama dua tahun.


DPR Aceh Wacanakan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

11 September 2020

Terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman 20 kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 24 Juli 2020. Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat yang pertama kali digelar sejak pandemi COVID-19 itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA/Rahmad
DPR Aceh Wacanakan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Menurut Komisi I DPR Aceh, hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera maupun pembelajaran.


Hukum Cambuk di Arab Saudi Bakal Dihapuskan

25 April 2020

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Hukum Cambuk di Arab Saudi Bakal Dihapuskan

Mahkamah Agung disebut telah menerbitkan surat perintah ke pengadilan di Arab Saudi agar menghapus hukum cambuk dari sistem peradilan.


Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Suasana pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2019 di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa, 1 Januari 2019. Ribuan warga dan wisatawan melakukan perayaan menyambut tahun baru 2019 dengan melakukan pesta kembang api di sepanjang Pantai Kuta. ANTARA
Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.


Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Judi

25 Oktober 2019

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Judi

Para terpidana dihukum sembilan kali cambukan karena sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara selama 35 hari.