Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

image-gnews
Pemuda berusia 18 tahun dicambuk sebanyak 25 kali di hadapan warga desa Lam Seupeung, Banda Aceh, 28 November 2016. Dia terbukti melanggar qanun jinayat. TEMPO/ADI WARSIDI
Pemuda berusia 18 tahun dicambuk sebanyak 25 kali di hadapan warga desa Lam Seupeung, Banda Aceh, 28 November 2016. Dia terbukti melanggar qanun jinayat. TEMPO/ADI WARSIDI
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan kunjungan ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antarumat beragama di Provinsi Aceh. Tim ini dipimpin oleh Azyumardi Azra dan sejumlah anggota lain.

"Kami datang ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam," kata Azyumardi di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa, 5 September 2017.

Baca: Qanun Jinayat Berlaku di Aceh, Hukuman Cambuk lebih Berat

Selain itu, Azyumardi mengatakan pihaknya akan melihat regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga nonmuslim di Aceh, serta berbagai persoalan lainnya. “Kami juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran pemerintah Aceh, yang nanti akan kami sampaikan kepada Presiden,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kamaruddin mengatakan kunjungan tim kajian anggota Watimpres akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh. "Baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh maupun kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar mengatakan penerapan syariat Islam di Aceh sangat toleran. Hal ini bisa dilihat dari peristiwa gesekan antarumat beragama di Aceh yang jarang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pihak luar sering memberikan respons berlebihan terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Munawar. "Syariat Islam di Aceh sangat toleran dan sangat menjunjung hak asasi manusia."

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus menerapkan hukum jinayah atau qanun jinayah. Dengan menerapkan aturan ini, Aceh menggunakan ketentuan hukum pidana Islam dalam menindak pelanggaran pidana. Misalnya hukuman cambuk untuk perjudian atau bagi pasangan gay.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan sering ditemukan ada masyarakat nonmuslim di Aceh yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara seperti amanat KUHP. “Kami melihat persoalan nonmuslim dihukum cambuk itu karena keinginan mereka sendiri,” katanya.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

26 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

12 Maret 2024

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.