TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, merasa dikorbankan untuk menyelamatkan Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Saya difitnah, saya dijadikan korban untuk menyelamatkan rumah sakit," ujarnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Bimanesh berujar izin Rumah Sakit Medika Permata Hijau sedang terancam oleh Kementerian Kesehatan setelah danggap menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto yang dirawat di rumah sakit tersebut usai kecelakaan pada November 2017.
Baca: Direktur RS Medika: Surat Visum Bimanesh Sutarjo Tak Resmi
Menurut Bimanesh Kementerian Kesehatan sudah menyatakan jika rumah sakit terlibat, maka surat izinnya akan dicabut. "Maka difitnahlah saya agar menyelamatkan izin rumah sakit," katanya.
Bimanesh mengatakan untuk menyelamatkan izin rumah sakit, sejumlah pihak bersekongkol mengarang cerita yang memfitnah dirinya. Bimanesh menyebut nama dokter Alia yang saat itu menjadi Pelaksana tugas Pelayanan Medis yang merancang itu semua. "Karena dokter Alia yang bersemangat saat itu, hingga berkali-kali menghubungi Direktur Rumah Sakit yang sedang di luar negeri," ucapnya.
Simak: Ada Kejanggalan Surat Visum Setya Novanto yang Dibuat Bimanesh
Bimanesh menduga Alia membayar sejumlah perawat untuk Setya Novanto agar langsung membawa bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ke kamar yang telah disiapkan tanpa melalui pemeriksaan di ruang Instalasi Gawat Darurat. "Mungkin karena bayaran itu, para perawat menyebut saya yang memerintahkan untuk langsung membawa Setya ke lantai III," katanya.
Bimanesh juga menyangkal dakwaan jaksa KPK. Menurut dia, statusnya sebagai dokter paruh waktu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak punya wewenang luas untuk ikut campur dalam operasional rumah sakit. "Statusnya bukan dokter tetap, jadi wewenang apa yang saya punya untuk ikut mengatur," katanya.
Lihat: Kasus Setya Novanto Rawat Inap; Bimanesh versus Michael
Sebelumnya jaksa mendakwa Bimanesh merekayasa diagnosis medis Setya agar yang bersangkutan terhindar dari pemeriksaan KPK. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.