TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani mengatakan, surat visum yang dibuat Bimanesh Sutarjo untuk Setya Novanto tidak sesuai format surat resmi yang dikeluarkan rumah sakit.
"Surat visum tersebut berbeda dengan surat visum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Hafil saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidik Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 16 April 2018.
Baca: Ada Kejanggalan Surat Visum Setya Novanto yang Dibuat Bimanesh
Menurut Hafil, surat visum yang digunakan Bimanesh menggunakan kepala surat atau kop dan logo Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang lama. Nomor surat pun, kata dia, tidak sah lantaran tidak sesuai dengan urutan nomor surat yang resmi.
Hafil mengaku pernah membaca surat visum tersebut. Dia membenarkan dalam surat tersebut Bimanesh menuliskan keanggotaan Kepolisian RI. "Disana ditulis pangkat Komisari Besar Polisi setelah namanya," kata dia.
Keterangan yang sama pernah disampaikan juga oleh Kepala Bagian Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Francia Anggraini pada persidangan pekan lalu. Ia menyebutkan surat yang dibuat Bimanesh tak sesuai standar rumah sakit dan ada penulisan pangkat kepolisian di depan nama Bimanesh.
Baca: Sebelum Kecelakaan Setya Novanto, Konsentrasi Hilman Buyar
Hafil mengatakan dalam visum tersebut juga ditulis secara rinci kronologi kecelakaan dan diagnosa. Di sana tertulis ada bagian luka, benturan dan hipertensi. "Dalam visum tersebut juga ada foto yang memperkuat bukit adanya luka," ujarnya.
Namun Hafil enggan menjelaskan lebih lanjut tentang foto tersebut. Menurut dia, hal itu sudah masuk wilayah medis, bukan kapasitas dia selaku Direktur Rumah Sakit.
Jaksa KPK mendakwa dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa diagnosis medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.