TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara merintangi penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo akan kembali dilaksanakan hari ini. Salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dokter Hafil Budianto Abdulgani, Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Hari ini yang akan bersaksi Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 April 2018.
Baca: Ada Kejanggalan Surat Visum Setya Novanto yang Dibuat Bimanesh
Selain Hafil, kata Takdir, saksi yang akan dihadirkan adalah karyawan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona. "Ia karyawan bagian IT," ujarnya. Jaksa juga memanggil Deisti Astriani, istri Setya Novanto.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah dokter dan karyawan dari rumah sakit tempat Setya Novanto menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan pada November 2017. Di antaranya Kepala Bagian Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau Francia Anggraini; dokter ahli saraf, Djoko Sanjoto Suhud; dokter Nadia Husein Hamedan; dokter spesialis jantung, Mohammad Toyibi; dan perawat yang menangani Setya, Indri Astuti.
Baca: Hilman Mattauch: Setya Novanto Mirip Orang Tidur Usai Kecelakaan
Jaksa juga telah menghadirkan Hilman Mattauch, bekas kontributor Metro TV yang mengemudikan mobil Fortuner B-1732-ZLO milik Setya Novanto saat terjadinya kecelakaan. Ia telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan Setya karena dianggap lalai dan membuat orang lain terluka.
Jaksa KPK mendakwa dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa diagnosis medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.