TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Komisi Yudisial. Ini terkait dengan hasil putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu 2019.
"KPU merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti karena dirasa tidak sebagaimana pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis malam, 12 April 2018.
Baca: Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami
Sebagai langkah awal, kata Arief, lembaganya akan melakukan konsultasi dengan KY mengenai putusan itu. Dia berharap dari laporan itu akan ada analisis dan eksaminasi KY yang bisa digunakan KPU untuk mengambil sikap dan kebijakan di kemudian hari.
Menurut Arief, laporan tersebut perlu mendapat prioritas lantaran kasus ini menjadi perhatian publik dan diperlukan untuk pemilu 2019, yang bekerja berdasarkan tahapan yang sangat ketat. "Sehingga harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti."
Walau merasa ada hal yang dianggap kurang pas dalam pengambilan putusan oleh hakim PTUN, Arief enggan berkomentar mengenai cara majelis hakim memutus perkara tersebut. Hanya, dia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah melakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu di dalam persidangan.
Baca: PKPI Lolos Pemilu 2019, AM Hendropriyono Mundur dari Ketua Umum
Arief juga mengatakan lembaganya akan melaksanakan apa yang telah menjadi putusan pengadilan. "Karena bagian dari penghormatan kepada hukum bahwa putusan ini final dan mengikat, kami mengambil sikap untuk melaksanakan putusan tersebut," katanya.
PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Sutiyoso tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu sudah tidak berlaku, dan KPU akan mencabut keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.