TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk memeriksa kandungan minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 51 orang di Jawa Barat dan 31 orang di Jakarta. "Hingga siang ini, ada 51 orang meninggal dan 82 orang dirawat, yang tersebar di Kepolisian Daerah Jabar, Kabupaten Bandung, Polrestabes Bandung, dan Sukabumi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa, 10 April 2018.
Setyo memaparkan BPOM akan bekerja sama dengan penyidik Bareskrim, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya beserta Laboratorium Forensik untuk meneliti kandungan miras oplosan itu.
Baca:
Korban Tewas Miras Oplosan di Bandung Bertambah Jadi 35 Orang
Miras Oplosan Renggut 20 Nyawa, Polisi Ringkus Dua Penjual
Pertambahan jumlah korban begitu cepat. Hingga Selasa pagi, jumlah korban tewas di Jawa Barat akibat mengkonsumsi miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning mencapai 35 orang. Kebanyakan pasien berasal dari daerah Cicalengka dan Kecamatan Nagreg dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka.
Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena mengatakan kemungkinan korban masih akan berdatangan menuju rumah sakit. Sebab, kata dia, efek negatif miras oplosan baru dirasakan 2-3 setelah hari dikonsumsi. Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus meninggalnya puluhan korban miras oplosan.
Baca juga: Korban Bertambah, Pemkab Bandung Tetapkan KLB Miras Oplosan ...
Setyo mengatakan kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menenggak alkohol sembarangan. "Kalau tidak jelas produsen dan kontennya, ini sangat berbahaya," ucapnya.
Kepolisian belum akan membuat tim khusus untuk menangani kasus ini. Penanganan masih dilakukan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Tim khusus akan dibentuk jika kasus serupa terjadi juga di luar kedua daerah tersebut.