Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian dan BPOM Akan Periksa Kandungan Miras Oplosan di Jabar

image-gnews
Keluarga memindahkan jenazah korban meninggal akibat keracunan miras oplosan ke dalam mobil ambulans di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 9 April 2018.  TEMPO/Prima Mulia
Keluarga memindahkan jenazah korban meninggal akibat keracunan miras oplosan ke dalam mobil ambulans di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 9 April 2018. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk memeriksa kandungan minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 51 orang di Jawa Barat dan 31 orang di Jakarta. "Hingga siang ini, ada 51 orang meninggal dan 82 orang dirawat, yang tersebar di Kepolisian Daerah Jabar, Kabupaten Bandung, Polrestabes Bandung, dan Sukabumi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa, 10 April 2018.

Setyo memaparkan BPOM akan bekerja sama dengan penyidik Bareskrim, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya beserta Laboratorium Forensik untuk meneliti kandungan miras oplosan itu.

Baca:
Korban Tewas Miras Oplosan di Bandung Bertambah Jadi 35 Orang
Miras Oplosan Renggut 20 Nyawa, Polisi Ringkus Dua Penjual

Pertambahan jumlah korban begitu cepat. Hingga Selasa pagi, jumlah korban tewas di Jawa Barat akibat mengkonsumsi miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning mencapai 35 orang. Kebanyakan pasien berasal dari daerah Cicalengka dan Kecamatan Nagreg dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka.

Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena mengatakan kemungkinan korban masih akan berdatangan menuju rumah sakit. Sebab, kata dia, efek negatif miras oplosan baru dirasakan 2-3 setelah hari dikonsumsi. Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus meninggalnya puluhan korban miras oplosan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Korban Bertambah, Pemkab Bandung Tetapkan KLB Miras Oplosan ...

Setyo mengatakan kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menenggak alkohol sembarangan. "Kalau tidak jelas produsen dan kontennya, ini sangat berbahaya," ucapnya.

Kepolisian belum akan membuat tim khusus untuk menangani kasus ini. Penanganan masih dilakukan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Tim khusus akan dibentuk jika kasus serupa terjadi juga di luar kedua daerah tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

7 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

11 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

26 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

Awas, kandungan metanol pada miras oplosan dapat menyerang saraf mata sehingga berisiko menyebabkan kebutaan.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

41 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

47 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

48 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

48 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

48 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

51 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip