TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Has Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak bisa melarang mantan napi narkoba menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Alasannya, Undang Undang Pemilu tidak mengatur larangan itu. "Kalau tidak ada (dalam) undang-undang, tidak bisa," kata Taufan di Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan legislatif, KPU akan menambahkan aturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca:
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ... Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...
Sedangkan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.
Taufan mengatakan hak asasi memang ada yang bersifat mutlak atau absolut. Namun, ada juga yang tidak, seperti hak politik untuk dipilih. Jadi, kata dia, jika UU Pemilu mengatur pembatasan dengan alasan yang bisa diterima melalui dasar hukumnya, maka pencabutan hak politik bisa dilakukan.
Baca juga: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan ...
Menurut dia, KPU tidak bisa mengeluarkan diskresi untuk memasukan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg. Taufan menyarankan KPU lebih baik memperjuangkan untuk mengubah UU Pemilu terlebih dahulu. "Kalau sudah ada di UU, dan menjadi kesepakatan nasional baru bisa.” Tapi tanpa UU, tidak bisa membatasi hak politik seseorang maupun kelompok.
Taufan menuturkan jika KPU memasukkan aturan itu dalam PKPU, akan menimbulkan perlawanan atau gugatan hukum. Sebab, orang yang merasa haknya dilanggar akan menggugat. "Apalagi KPU hanya pelaksana UU." Rencana KPU itu juga masih akan dilihat objektivitasnya oleh pemerintah, parlemen dan masyarakat.