TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta calon anggota legislatif untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019.
"Kami akan minta calon anggota legislatif, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD itu untuk melampirkan LKHPN. Kalau selama ini kan hanya peserta Pilkada yang melampirkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU pada Senin, 2 April 2018.
Baca: KPU: Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg Rawan Digugat
Menurut Arief, langkah tersebut dilakukan untuk merespon kejadian adanya sekitar 8 calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Meski menjadi tersangka, mereka tetap dapat melanjutkan proses pilkada seperti calon lainnya.
Arief mengatakan, meskipun jumlah tersebut hanya sebesar kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, namun bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.
Baca: KPU Bakal Larang Anggota DPD Kampanye di Pilpres 2019
Dengan adanya persyaratan itu, menurut Arief, semua pihak nantinya bisa mawas diri dalam mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilu mendatang. "Jadi semua berhati-hati dan tidak terulang lagi," kata dia.
Selain meminta agar para calon legislator melampirkan LHKPN saat mendaftar, PKPU tentang pencalonan juga bakal berisikan larangan bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif.
Sampai sekarang, rencana itu masih tertuang dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan legislatif. KPU akan membahas rancangan peraturan pencalonan tersebut bersama DPR.