TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 mulai terlihat arahnya. Gubernur Jambi Zumi Zola yang diduga terlibat dalam kasus ini, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap Rp6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi, pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Tersangka ditahan dalam 20 hari mendatang di rutan KPK C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.
Baca: KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK menyangka Zumi Zola menerima gratifikasi Rp6 miliar dari sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Gratifikasi itu digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 disahkan.
Simak Kembali: Hingga Kini, Peneror Penyidik KPK Masih Misteri
Kuasa hukum Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, yang terlebih dahulu menjadi terdakwa dalam kasus ini, Suseno, berkali-kali menuding kliennya hanyalah korban Gubernur Zumi Zola. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Berikut kronologis penanganan perkara hingga KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap:
Baca: Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK
29 November 2017
KPK menetapkan empat tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Mereka adalah Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi; Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi; dan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. KPK berjanji akan menyelidiki keterlibatan Zumi Zola. "Nanti kita lihat pelan-pelan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 1 Desember 2017.
3 Desember 2017
KPK menyita dokumen catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi berkaitan dengan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. "Penyidik menemukan dokumen mengenai anggaran dan catatan keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Desember 2017.
5 Januari 2018
Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin.
Simak: Zumi Zola Enggan Berkomentar Seusai ...
22 Januari 2018
Zumi diperiksa lagi. Keterangannya diperlukan untuk mengusut tokoh lain suap pengesahan RAPBD. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
24 Januari 2018
Zumi jadi tersangka menerima suap Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Namun, penetapan itu sengaja tidak diumumkan kepada publik.
25 Januari 2018
Zumi dicegah ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK untuk Zumi pada 25 Januari 2018. Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
31 Januari 2018
Tim penyidik menggeledah rumah dinas Zumi di Jalan Sulthan Thaha, Jambi.
2 Februari 2018
KPK mengumumkan status Zumi sebagai tersangka penerima suap Rp6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi. Perkara ini pengembangan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Simak juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri ...
15 Februari 2018
Zumi diperiksa sebagai saksi suap RAPBD.
2 April 2018
KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi sebagai tersangka penerima suap. Tapi Gubernur Jambai itu mangkir. "Klien kami belum tahu ada panggilan ini karena belum terima surat," kata kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, Senin, 2 Maret 2018.
9 April 2018
KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dan menahan Zumi Zola. "Tersangka akan ditahan di rutan KPK C1." Febri menerangkan dalam keterangan tertulis.