Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola, dari Saksi Sampai Jadi Tahanan KPK

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta 9 April 2018. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta 9 April 2018. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 mulai terlihat arahnya. Gubernur Jambi Zumi Zola yang diduga terlibat dalam kasus ini, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap Rp6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi, pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Tersangka ditahan dalam 20 hari mendatang di rutan KPK C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.

Baca: KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK menyangka Zumi Zola menerima gratifikasi Rp6 miliar dari sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Gratifikasi itu digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 disahkan.

Simak Kembali: Hingga Kini, Peneror Penyidik KPK Masih Misteri

Kuasa hukum Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, yang terlebih dahulu menjadi terdakwa dalam kasus ini, Suseno, berkali-kali menuding kliennya hanyalah korban Gubernur Zumi Zola. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Berikut kronologis penanganan perkara hingga KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap:

Baca: Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK

29 November 2017

KPK menetapkan empat tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Mereka adalah Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi; Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi; dan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. KPK berjanji akan menyelidiki keterlibatan Zumi Zola. "Nanti kita lihat pelan-pelan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 1 Desember 2017.

3 Desember 2017

KPK menyita dokumen catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi berkaitan dengan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. "Penyidik menemukan dokumen mengenai anggaran dan catatan keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Desember 2017.

5 Januari 2018

Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin.

Simak: Zumi Zola Enggan Berkomentar Seusai ...

22 Januari 2018

Zumi diperiksa lagi. Keterangannya diperlukan untuk mengusut tokoh lain suap pengesahan RAPBD. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

24 Januari 2018

Zumi jadi tersangka menerima suap Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Namun, penetapan itu sengaja tidak diumumkan kepada publik.

25 Januari 2018

Zumi dicegah ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK untuk Zumi pada 25 Januari 2018. Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.

31 Januari 2018

Tim penyidik menggeledah rumah dinas Zumi di Jalan Sulthan Thaha, Jambi.

2 Februari 2018

KPK mengumumkan status Zumi sebagai tersangka penerima suap Rp6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi. Perkara ini pengembangan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Simak juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri ...

15 Februari 2018

Zumi diperiksa sebagai saksi suap RAPBD.

2 April 2018

KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi sebagai tersangka penerima suap. Tapi Gubernur Jambai itu mangkir. "Klien kami belum tahu ada panggilan ini karena belum terima surat," kata kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, Senin, 2 Maret 2018.

9 April 2018

KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dan menahan Zumi Zola. "Tersangka akan ditahan di rutan KPK C1." Febri menerangkan dalam keterangan tertulis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

8 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

19 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.