TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini karena belum terima surat," kata kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, pada Senin, 2 Maret 2018.
Baca: ICW Kritik KPK Soal Kehadiran Zumi Zola di Acara Cegah Korupsi
Namun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas Zumi pada 26 Maret 2018. "Sudah diterima di sana," ujarnya.
KPK telah menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima suap Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Baca: Zumi Zola Tersangka, Mendagri Tunggu Rekomendasi KPK Soal Plt
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Febri menuturkan kuasa hukum Zumi Zola telah datang ke KPK mengajukan penundaan pemeriksaan. KPK pun akan kembali memanggil Zumi untuk diperiksa dalam waktu dekat. "Mungkin pekan depan," ucapnya.