TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Setelah diperiksa sejak Senin pagi sekitar pukul 10.00, Zumi keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Zumi akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Tersangka akan ditahan di Rutan C1 KPK," katanya dalam keterangan tertulis Senin, 9 April 2018.
Zumi didampingi pengacaranya keluar dari gedung KPK pukul 18.48. Dia langsung menaiki mobil tahanan KPK tanpa menanggapi pertanyaan dari wartawan.
Baca juga: KPK Segera Menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018.
Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka, Mendagri Tunggu Rekomendasi KPK Soal Plt
Terungkapnya kasus suap yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.