TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
"KPK akan melakukan penahanan sesegera mungkin, setelah diperiksa sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 Januari 2018
KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 6 Miliar dari sejumlah proyek. Uang itu selanjutnya untuk biaya ketok palu alias uang suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk meloloskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi atas kasus tersebut. "Logikanya apakah para Plt ini punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018? Apa pun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur," kata Basaria.
Simak: 5 Fakta Kasus yang Menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Supriono, Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Saipudin.
Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.