TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait dengan sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Benar dia akan diperiksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin, 9 April 2018.
Baca: Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK
KPK sebelumnya memanggil Zumi untuk diperiksa pada Senin, 2 Maret 2018. Namun Zumi tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih belum menerima surat panggilan. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Zumi pada hari ini.
KPK telah menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima suap Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Baca: ICW Kritik KPK Soal Kehadiran Zumi Zola di Acara Cegah Korupsi
KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Terungkapnya kasus suap yang melibatkan Zumi dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD.
Baca: Zumi Zola Diperiksa KPK Soal Kewenangannya sebagai Gubernur