TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum untuk melarang bekas narapidana kasus korupsi maju menjadi anggota legislatif atau caleg.
Menurut Titi, jika partai politik berkomitmen pada pemberantasan korupsi, sudah sewajarnya sejak dari hulu rekrutmen calon legislatif, partai tidak akan mengusung calon-calon yang sedang bermasalah hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, maupun mantan narapidana korupsi.
Baca: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019
"Sebab para mantan narapidana itu meski sudah menjalani hukumannya, tapi mereka terbukti tidak mampu memegang amanat dan tanggung jawab sebagai pejabat publik dan pembuat kebijakan yang mewakili kepentingan rakyat," kata Titi kepada Tempo pada Jumat, 30 Maret 2018.
Menurut dia, partai politik juga sebaiknya tidak mengambil risiko dengan memberi ruang bagi mereka untuk mencalonkan lagi di pemilu dan pilkada.
Baca: KPU Disarankan Buat Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah
Larangan itu akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019. Selain untuk narapidana korupsi, pencalonan terlarang bagi bekas narapidana perkara narkoba dan pelecehan seksual.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pertimbangannya karena korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Artinya, koruptor merupakan orang yang berkhianat dan tidak boleh menduduki jabatan strategis.
Titi pun berharap KPU benar-benar berkomitmen terhadap gagasan soal caleg ini. "Saya harap gagasan ini bukan cuma wacana musiman KPU sekedar untuk mencari simpati publik. Tapi benar-benar jadi komitmen yang diperjuangkan sungguh-sungguh untuk menjadi pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kita," kata dia.
FADIYAH