Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg, PBB: Itu Kejam

Reporter

image-gnews
Partai Bulan Bintang/ PBB. Dok. Tempo
Partai Bulan Bintang/ PBB. Dok. Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi dan Opini Publik Partai Bulan Bintang (PBB) Alexander David Pranata Boer menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) itu kejam. "Itu kejam, lebih kejam dari malaikat pencabut nyawa itu," kata Alexander kepada Tempo, Ahad, 1 April 2018.

Alasannya, Alexander mengatakan para bekas terpidana korupsi sejatinya telah menjalani masa hukuman. Karena itu, menurut dia, setelah bebas, mantan narapidana seharusnya diperbolehkan jika akan mencalonkan diri sebagai legislator. "Di mana salahnya dia? Boleh dong nyalon, dia kan sudah menjalani hukuman," tutur dia.

Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Alexander berpendapat para eks napi kasus korupsi sudah dihukum, menebus dosa, dan menjalani hukuman. "Kok dihukum lagi oleh KPU?" kata dia. "Masa suasana yang dibuat KPU ini jauh lebih kejam."

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan larangan itu bisa membuat ramai, lantaran dinilai melanggar hukum. "Bisa ramai itu, artinya itu pelanggaran hukum ya, pelanggaran hierarki hukum, pelanggaran filsafat hukum. Enggak boleh dong," kata dia. Apalagi, kalau berdasarkan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya undang-undang memperbolehkan, maka PKPU itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan digugurkan.

Kalau pun nanti MA membenarkan larangan itu, bahkan masuk dalam undang-undang, Alexander menilai hal itu bisa saja. Namun, seharusnya tidak berlaku surut, alias baru memengaruhi para napi kasus korupsi yang dipidana selepas UU itu ditetapkan.

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), pada Ahad, 1 April 2018. Dalam rapat pleno itu, KPU juga bakal membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok.

Empat rancangan tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan, dan Logistik Pemilu. "Ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg) masih wacana, kami akan diskusikan lagi," kata Ilham.

Ia menuturkan rencana itu juga akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April 2018.

Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif, kata dia, berasal dari usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.

Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. "Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan," ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini eks narapidana kasus korupsi yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

21 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

1 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.