TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi dan Opini Publik Partai Bulan Bintang (PBB) Alexander David Pranata Boer menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) itu kejam. "Itu kejam, lebih kejam dari malaikat pencabut nyawa itu," kata Alexander kepada Tempo, Ahad, 1 April 2018.
Alasannya, Alexander mengatakan para bekas terpidana korupsi sejatinya telah menjalani masa hukuman. Karena itu, menurut dia, setelah bebas, mantan narapidana seharusnya diperbolehkan jika akan mencalonkan diri sebagai legislator. "Di mana salahnya dia? Boleh dong nyalon, dia kan sudah menjalani hukuman," tutur dia.
Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren
Alexander berpendapat para eks napi kasus korupsi sudah dihukum, menebus dosa, dan menjalani hukuman. "Kok dihukum lagi oleh KPU?" kata dia. "Masa suasana yang dibuat KPU ini jauh lebih kejam."
Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan larangan itu bisa membuat ramai, lantaran dinilai melanggar hukum. "Bisa ramai itu, artinya itu pelanggaran hukum ya, pelanggaran hierarki hukum, pelanggaran filsafat hukum. Enggak boleh dong," kata dia. Apalagi, kalau berdasarkan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi, misalnya undang-undang memperbolehkan, maka PKPU itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan digugurkan.
Kalau pun nanti MA membenarkan larangan itu, bahkan masuk dalam undang-undang, Alexander menilai hal itu bisa saja. Namun, seharusnya tidak berlaku surut, alias baru memengaruhi para napi kasus korupsi yang dipidana selepas UU itu ditetapkan.
Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Sebelumnya, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), pada Ahad, 1 April 2018. Dalam rapat pleno itu, KPU juga bakal membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok.
Empat rancangan tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan, dan Logistik Pemilu. "Ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg) masih wacana, kami akan diskusikan lagi," kata Ilham.
Ia menuturkan rencana itu juga akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April 2018.
Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif, kata dia, berasal dari usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. "Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini eks narapidana kasus korupsi yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.