TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena sakit.
"Dokter pemeriksa dari RS Pusat Otak Nasional menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama sepekan dari 28 Maret sampai 3 April," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin, 2 Maret 2018.
Baca: Made Oka Masagung Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit
Ini merupakan kali kedua Made Oka batal diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK telah memanggil eks bos Gunung Agung itu untuk diperiksa pada Rabu, 28 Maret 2018. Namun, Made mangkir dengan alasan sakit.
Karena pembatalan itu, Febri mengatakan KPK akan kembali memanggil Made Oka untuk diperiksa dua hari lagi. "Pemeriksan akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 April 2018," kata dia.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak Rabu, 28 Februari 2018. Ia diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Made Oka Masagung diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai 3,8 juta Dolar AS sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7,3 juta yang disangka menjadi jatah fee untuk Setya atas perannya dalam skandal e-KTP.