TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukumnya menyampaikan kabar bahwa Made Oka sakit.
"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum saja, belum ada surat sakit dari dokter," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: KPK Periksa Lagi Made Oka Masagung Sebagai Tersangka
Made Oka seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua. Sebelumnya, dia diperiksa pertama kali pada 6 Maret 2018.
KPK menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan Made Oka, pada Senin, 26 Maret 2018. Made Oka menerima langsung surat panggilan itu ketika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. "Pada saat itu disampaikan, saksi dalam keadaan sehat," kata Febri.
Berdasarkan keterangan yang diterima KPK, kata Febri, Made saat ini dirawat di ruang unit gawat darurat Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengatakan ada aliran korupsi e-KTP dari Made Oka ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Made diduga berperan sebagai perantara uang yang berasal dari terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Made Oka Masagung juga pernah mengakui adanya surat tanda terima uang Rp 1 miliar dari rekannya, Setya Novanto. Keterangan ini disampaikan Oka saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk Andi Narogong pada 10 November 2017.
FADIYAH