TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, membantah kliennya telah memaksa Miryam S. Haryani mencabut kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP.
"Seingat saya tidak ada keterangan saksi atau BAP yang terang-benderang soal itu," kata dia, Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca juga: Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang
Firman mengatakan hal itu untuk membantah pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018. Dalam sidang itu, jaksa KPK menyebut Setya dan empat politikus Dewan Perwakilan Rakyat yang lain telah menekan Miryam S. Haryani untuk mencabut keterangan dalam BAP.
Jaksa menyebut Setya melakukan hal itu pada sekitar 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terpidana korupsi e-KTP.
"Terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S. Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa KPK, Eva Yustisiana.
Baca juga: Partai Demokrat Bantah Pernah Dimintai Perlindungan oleh Setya
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Setya kembali membujuk Miryam untuk mencabut BAP saat persidangan Irman dan Sugiharto. Jaksa menyatakan Setya Novanto menjanjikan Miryam tidak akan dipenjara bila mencabut keterangan itu.
"Atas tekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, Miryam S. Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa," kata jaksa Eva.
Miryam S. Haryani merupakan terpidana 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Miryam dipidana karena telah mencabut BAP dan menuding penyidik KPK menekannya saat pemeriksaan.