TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dugaan korupsi massal yang melibatkan puluhan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) tidak terulang. Ia berkelakar puluhan politikus itu berbagi status tersangka.
"Ini rupanya ya mereka mau bagi rata. Jadi ini supaya jangan terulang lagi," kata Kalla sambil tersenyum seusai mengikuti Jalan Santai Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap
Kalla menuturkan sebelum puluhan anggota DPRD yang menjadi tersangka ini, sudah ada beberapa yang terlebih dahulu divonis penjara. Mereka adalah Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung.
Pengadilan menyatakan mereka bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubenur Sumatera Utara. "Itu kan sudah kasus lama. Para ketua sudah kena kan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan ihwal surat perintah penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman.
Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot.