TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Pengacara Optimistis JC Setya Novanto Dikabulkan, Alasannya...
Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Jaksa: Setya Novanto Akan Minta Bantuan Demokrat Soal Kasus E-KTP
Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.