TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pamer keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat mengawali sambutannya di acara Rakernas II Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Adkasi) di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. PP ini janji Jokowi di awal masa pemerintahannya.
"Bapak, ibu, saudara sudah terima sesuai janji saya tiga tahun lalu," kata Jokowi. Ia mengklaim PP itu membuat hak keuangan dan administrasi pimpinan maupun anggota DPRD sudah lebih baik dari sebelumnya. "Bener ndak?"
Baca:
Mensesneg: PP Kenaikan Tunjangan DPRD ...
Politikus Lokal Minta Naik Gaji
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bertanya kepada peserta soal gaji pimpinan DPRD. "Berapa? Rp5 juta?” Peserta menjawab angka yang lebih kecil dari yang disebut Jokowi. “Rp 4 juta."
Presiden Jokowi menjelaskan dengan keluarnya PP ini maka segala tunjangan yang diberikan untuk pimpinan dan anggota DPRD sudah bisa dikeluarkan. Ia memahami keluhan pimpinan dan anggota DPRD soal tunjangan dan gaji yang kecil.
Baca juga: Presiden Jokowi ke Kupang, Ini Tiga Agendanya
Menurut Jokowi, anggota DPRD terbiasa memberi uang kepada masyarakat ketika berkunjung ke daerah pemilihannya atau saat warga yang datang menemuinya untuk mengadu. "Saya tahu, saya ngerti, bahwa pimpinan dan anggota DPRD semua setiap hari pasti didatangi konstituen. Tampung keluhan, kalau (warga) pulang pasti minta sangu." Hal itu bakal sulit dilakukan jika gaji dan tunjungan anggota DPRD kecil.