TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan rancangan peraturan pemerintah (PP) soal tambahan dan kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, rancangan PP itu belum sepenuhnya disetujui. "Setahu saya, masih dalam pembahasan lintas kementerian," ujar Pratikno kepada Tempo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan setuju bila tunjangan DPRD dinaikkan. Pernyataan Presiden disampaikan pada Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa lalu. Jokowi menyetujui kenaikan itu dengan pertimbangan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten masih minim.
Presiden menuturkan bahwa dia tinggal memberi nomor pada aturan yang akan mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD. Jokowi menjanjikan PP itu rampung sekitar akhir tahun ini jika tidak ada halangan seperti penghematan anggaran. PP tersebut akan mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD.
Selama ini, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan kata lain, sudah 12 tahun tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD.
Pratikno mengaku tidak ingat kira-kira poin apa saja soal tunjangan anggota DPRD yang diubah dalam rancangan PP baru itu. Menurut dia, hal itu perlu dicek lagi karena Presiden mengatakan bahwa rancangan itu sudah disetujui dan tinggal dinomori. "Saya belum cek lagi, jadi belum bisa ngomong," ujar Pratikno.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said berujar kenaikan gaji dan tunjangan penting demi kesejahteraan anggota DPRD. Selain itu, untuk menghindari praktek korupsi.
ISTMAN M.P.