TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengusut saksi dan terduga di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu meskipun terdakwa e-KTP Setya Novanto menyebutkan dua nama baru sebagai penerima aliran dana e-KTP.
"Masak, setiap disebut di persidangan lalu ditindaklanjuti? Digali dulu saja biar tidak bias. Jangan melebar," kata Masinton saat ditemui di Warung Daun, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca: ICW Menilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator
Dalam sidang pada 22 Maret 2018, Setya menyebut dua politikus PDIP menjadi penerima aliran dana e-KTP, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Setya menyebut keduanya mendapat US$ 500 ribu. Nama keduanya diketahui tidak ada dalam BAP.
Masinton menganggap apa yang disampaikan Setya tersebut merupakan bagian dari drama persidangan untuk mendapatkan status justice collaborator. Ia meminta publik tidak terkecoh. Sebab, jika disebut dalam persidangan, belum tentu terbukti sebagai pelaku.
Baca: Bagi KPK, Setya Novanto Setengah Hati Akui Perbuatannya
Ia mencontohkan kejadian yang pernah menjerat dirinya, yakni pada saat namanya dibawa-bawa dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani pada Agustus 2017. Nama Masinton disebut sebagai orang yang menekan Miryam agar tidak mengungkap nama-nama yang menerima aliran dana e-KTP.
Hingga Miryam dijatuhi vonis bersalah, Masinton bebas dari tuduhan dan tidak terbukti keterlibatannya. "Dalami saja nama-nama dalam dakwaan. Bukan kami yang mengusulkan proyek e-KTP," kata Masinton.
Baca: Saut: KPK Akan Dalami Nama-nama yang Disebut Setya Novanto