TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Setya Novanto masih "setengah hati" mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-elektronik (E-KTP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan itu sebagai respon atas pengajuan Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus E-KTP.
"Tentu kami pertimbangkan, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke tim, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.
BACA: KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
Febri menunjuk hal lainnya, misalnya sebagai terdakwa, Setya Novanto sempat menyangkal telah menerima dana E-KTP saat ditanya oleh Hakim."Pertama, kami tahu ketika Hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa. Kami membaca terdakwa masih menyangkal dan tak mengakui perbuatannya," ucap Febri.
Selain itu, menurut Febri, eks Ketua DPR itu memang menyebutkan nama-nama lain penerima dana KTP-e, namun hal itu berdasarkan keterangan pihak lain.
"Kedua menyebutkan nama-nama lain yang terima sejumlah uang berdasarkan keterangan pihak lain, dan ketiga meskipun kami dengar minta maaf, KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya," kata Febri lagi.
Pada sidang Kamis 22 Maret 2018, Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek E-KTP.
Baca juga: Setya Novanto Menyesal, tapi Tak Mengaku Terlibat Kasus E-KTP
Nama-nama tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan di DPR Puan Maharani yang disebut menerima 500 ribu dolar AS, anggota Komisi II dari PDIP Arief Wibowo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pramono masing-masing US $ 500 ribu, Ketua Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, serta Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah senilai US $ 250 ribu.
Novanto juga mengaku sudah mengembalikan Rp 5 miliar ke rekening KPK sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa menerima uang US $ 7,3 juta melalui rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung, dan melalui keponakannya, Diretur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah US $ 3,5 juta.
Novanto yang memiliki Setya Novanto Center di Kupang, NTT, juga didakwa menerima satu jam tangan mewah Richard Mille seri RM 011 seharga US $ 135.000 yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry, (almarhum) Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.