TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengaku menyesali perbuatannya sehingga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski begitu, dia membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Setya mengatakan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu telah dimanfaatkan para pengusaha, seperti Andi Narogong, untuk memperkaya diri. "Itu semua kesalahan saya karena saya lengah, padahal tujuan saya sebagai ketua fraksi hanya mendukung program pemerintah," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca juga: Setya Novanto Terancam Gagal Jadi Justice Collaborator
Dia juga mengaku menjadikan hal yang ia alami saat ini sebagai pelajaran hidup. "Tapi itulah kehidupan. Apa pun saya terima sebagai cobaan yang harus saya alami," ujarnya.
Meski menyesal, Setya berkukuh tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu Setya katakan sebagai jawaban atas pertanyaan hakim Yanto mengenai apakah dirinya punya keterlibatan dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya memang bertemu dengan pihak yang terlibat dengan proyek e-KTP, tapi yang masalah aliran uang saya baru tahu di persidangan," ucapnya.
Baca juga: Setya Novanto: Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung
Dalam kasus ini, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Namun Setya berdalih tidak pernah mendengar angka U$ 7,3 juta tersebut.
"Alhamdulillah sampai hari ini saya belum menerima uang tersebut," tuturnya. "Angka US$ 7,3 juta itu tidak pernah saya dengar sama sekali."