TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya mengatakan kabar Setya Novanto akan dirawat sudah santer terdengar di kalangan pegawai rumah sakit itu sejak sebelumnya. Ia juga sudah mengetahui bahwa Setya akan dirawat sebagai pasien dokter Bimanesh Sutarjo.
Meski begitu, Michael menolak ketika diminta Fredrich Yunadi membuat diagnosa tentang tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto sebelum bekas ketua DPR RI itu datang. "Dari internet saya juga sudah tahu bahwa Setya sudah masuk daftar pencarian orang KPK," kata Michael di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa advokat Fredrich Yunadi, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca:
Dokter Diminta Bikin Diagnosa Sebelum Setya Novanto Datang
Sidang Fredrich Yunadi, Jaksa Hadirkan Dokter RS Permata Hijau
Michael adalah dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RS Medika saat peristiwa kecelakaan Setya Novanto terjadi pada 16 November 2017. Setya dirawat di rumah sakit itu seusai kecelakaan.
Sekitar pukul 18.30 Michael bertemu dengan Bimanesh untuk melaporkan bahwa ia menolak membuat diagnosa untuk Setya Novanto. Bimanesh, kata Michael, mengatakan akan menangani perawatan Setya dengan diagnosa penyakit hipertensi, jantung, dan diabetes militus.
"Ini memang bola panas. Biar saya yang tangani," kata dia meniru ucapan Bimanesh kala itu. Begitu pun jika ada wartawan, Bimanesh yang juga akan menghadapi.
Baca juga:
Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich ...
Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Sidang ...
Belakangan setelah peristiwa itu, KPK menduga ada rekayasa di balik kecelakaan yang menimpa Setya Novanto. Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Penyidik mengatakan Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang. Sedangkan Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.
Bimanesh dan Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.