Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

image-gnews
Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan
Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan "Serat Kekancingan Magersari" atau surat kepemilikan hak guna atas tanah milik Kraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DI Yogyakarta membela pernyataan Ketua Dewan Kehormatan partainya, Amien Rais, mengenai pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo yang dianggap mengibuli masyarakat.

Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin menuturkan, jika program pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi itu adalah land reform murni atau pembagian tanah untuk rakyat yang sebelumnya tidak punya lalu diberi tanah, pihaknya mengapresiasi penuh.

“Tapi coba pemerintah melihat kondisi di Yogya, banyak rakyat yang belum punya hak atas tanah, tujuh turunan mereka numpang di tanah Keraton dan Pakualaman,” ujar Nazaruddin dalam pernyataannya kepada Tempo, Rabu, 21 Maret 2018.

Baca juga: Petani Tuntut Miliki Tanah Sengketa Keraton Yogya  

Nazaruddin mengungkapkan fenomena kondisi pertanahan di Yogya saat ini seperti anomali dari reformasi agraria. Lewat Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 yang disahkan tahun 2012 oleh DPR RI, Keraton dan Pakualaman diberi status sebagai badan hukum khusus yang bisa memiliki hak milik. Lalu implementasi UU Keistimewaan ini ditarik ke masa kolonial dengan cara menghidupkan rijksblad, sehingga tanah Keraton dan Pakualaman menjadi luas sekali.

“Itu pun seperti belum cukup, tanah desa juga dicaplok, ini jelas-jelas melampaui UU Keistimewaan, UU Desa ditabrak,” ujarnya.

Nazaruddin menambahkan, problem di Yogya, banyak rakyat tidak bisa memiliki tanah. Ketika ada rakyat kreatif menjadikan tanah yang sebelumnya telantar untuk pertanian dan berhasil, malah tidak didukung. “Malah digusur dengan alasan bukan tanahnya.”

Dia mencontohkan kasus pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Nazaruddin mempertanyakan bagaimana mungkin pengelola bandara baru bisa membeli tanah yang belum ada alas hak-nya dan masih disengketakan kepemilikannya. “Ini hanya ada di era Jokowi, demi mengejar target infrastruktur 2019,” katanya.

Nazaruddin menuturkan semestinya tanah-tanah eks swapraja itu diberikan kepada rakyat yang selama ini tidak punya tanah. Paling tidak, kompromi, tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah Keraton dan Pakualaman sebagian dibagi-bagikan untuk rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanah di Yogya sebagian memang berstatus tanah adat Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Tanah ini tersebar di hampir semua kabupaten/kota DIY.

Masyarakat, terutama petani yang berada di desa-desa, yang kebetulan menempati atau membangun rumah di atas tanah berstatus Sultan dan Pakualaman Ground, hanya memiliki hak kekancingan, magersari, indung atau semacam hak pakai saja, bukan untuk memiliki tanah itu. Tanah berstatus Sultan dan Pakualaman Ground ini hampir tak bisa disertifikasi menjadi hak milik, tapi tetap sebagai tanah adat.

Baca juga: Warga Yogyakarta Resah Tanahnya Jadi Sultan Ground

Bukan rahasia pula, bagi warga keturunan, yang kebanyakan dari etnis Tionghoa, di Yogya, sebagian besar juga tak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati, tapi sebatas hak guna bangunan (HGB). Ini disebabkan oleh belum dihapusnya Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Non-pribumi di DIY.

Setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, Pemerintah DIY membentuk Dinas Pertanahan. Dinas ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional DIY serta berkoordinasi dengan Keraton dan Pura Pakualaman guna mendata dan mensertifikasi tanah Sultan dan Pakualaman Ground di lima kabupaten/kota DIY, bahkan hingga luar DIY, sehingga makin kuat status legal formalnya.

Dana untuk pendataan dan sertifikasi tanah Keraton dan Pakualaman ini memakai dana keistimewaan, yang dikucurkan tiap tahun oleh pemerintah pusat, dengan nilai saat ini sekitar Rp 1 triliun setiap tahun.

“Kami dorong Presiden memprioritaskan (persoalan tanah) DIY,” ujar Nazaruddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

7 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (tengah) dan istrinya Arumi Bacshin (kanan) menyapa warga ketika diarak menuju Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 14 Februari 2019. Kegiatan tersebut dalam rangka penyambutan Khofifah dan Emil setelah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2014. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

PAN belum memberikan rekomendasi kepada Emil Dardak karena Demokrat belum melakukan komunikasi politik dengan mereka.


Setelah Eko Patrio, PAN Hembuskan Nama Yandri Susanto untuk Jadi Menteri Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto (ketiga kanan) dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno (keempat kanan) saat menerima kunjungan Partai Gerindra di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut, PAN menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres bagi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Eko Patrio, PAN Hembuskan Nama Yandri Susanto untuk Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Nama Yandri Susanto diusulkan dari kader PAN daerah yang akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan Rakornas Pilkada pada hari Kamis ini.


PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tiga mantan kader PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

10 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

15 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

15 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Cerita dari Kampung Arab Kini

18 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

21 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

27 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.