Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

image-gnews
Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan
Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan "Serat Kekancingan Magersari" atau surat kepemilikan hak guna atas tanah milik Kraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DI Yogyakarta membela pernyataan Ketua Dewan Kehormatan partainya, Amien Rais, mengenai pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo yang dianggap mengibuli masyarakat.

Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin menuturkan, jika program pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi itu adalah land reform murni atau pembagian tanah untuk rakyat yang sebelumnya tidak punya lalu diberi tanah, pihaknya mengapresiasi penuh.

“Tapi coba pemerintah melihat kondisi di Yogya, banyak rakyat yang belum punya hak atas tanah, tujuh turunan mereka numpang di tanah Keraton dan Pakualaman,” ujar Nazaruddin dalam pernyataannya kepada Tempo, Rabu, 21 Maret 2018.

Baca juga: Petani Tuntut Miliki Tanah Sengketa Keraton Yogya  

Nazaruddin mengungkapkan fenomena kondisi pertanahan di Yogya saat ini seperti anomali dari reformasi agraria. Lewat Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 yang disahkan tahun 2012 oleh DPR RI, Keraton dan Pakualaman diberi status sebagai badan hukum khusus yang bisa memiliki hak milik. Lalu implementasi UU Keistimewaan ini ditarik ke masa kolonial dengan cara menghidupkan rijksblad, sehingga tanah Keraton dan Pakualaman menjadi luas sekali.

“Itu pun seperti belum cukup, tanah desa juga dicaplok, ini jelas-jelas melampaui UU Keistimewaan, UU Desa ditabrak,” ujarnya.

Nazaruddin menambahkan, problem di Yogya, banyak rakyat tidak bisa memiliki tanah. Ketika ada rakyat kreatif menjadikan tanah yang sebelumnya telantar untuk pertanian dan berhasil, malah tidak didukung. “Malah digusur dengan alasan bukan tanahnya.”

Dia mencontohkan kasus pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Nazaruddin mempertanyakan bagaimana mungkin pengelola bandara baru bisa membeli tanah yang belum ada alas hak-nya dan masih disengketakan kepemilikannya. “Ini hanya ada di era Jokowi, demi mengejar target infrastruktur 2019,” katanya.

Nazaruddin menuturkan semestinya tanah-tanah eks swapraja itu diberikan kepada rakyat yang selama ini tidak punya tanah. Paling tidak, kompromi, tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah Keraton dan Pakualaman sebagian dibagi-bagikan untuk rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanah di Yogya sebagian memang berstatus tanah adat Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Tanah ini tersebar di hampir semua kabupaten/kota DIY.

Masyarakat, terutama petani yang berada di desa-desa, yang kebetulan menempati atau membangun rumah di atas tanah berstatus Sultan dan Pakualaman Ground, hanya memiliki hak kekancingan, magersari, indung atau semacam hak pakai saja, bukan untuk memiliki tanah itu. Tanah berstatus Sultan dan Pakualaman Ground ini hampir tak bisa disertifikasi menjadi hak milik, tapi tetap sebagai tanah adat.

Baca juga: Warga Yogyakarta Resah Tanahnya Jadi Sultan Ground

Bukan rahasia pula, bagi warga keturunan, yang kebanyakan dari etnis Tionghoa, di Yogya, sebagian besar juga tak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati, tapi sebatas hak guna bangunan (HGB). Ini disebabkan oleh belum dihapusnya Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Non-pribumi di DIY.

Setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, Pemerintah DIY membentuk Dinas Pertanahan. Dinas ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional DIY serta berkoordinasi dengan Keraton dan Pura Pakualaman guna mendata dan mensertifikasi tanah Sultan dan Pakualaman Ground di lima kabupaten/kota DIY, bahkan hingga luar DIY, sehingga makin kuat status legal formalnya.

Dana untuk pendataan dan sertifikasi tanah Keraton dan Pakualaman ini memakai dana keistimewaan, yang dikucurkan tiap tahun oleh pemerintah pusat, dengan nilai saat ini sekitar Rp 1 triliun setiap tahun.

“Kami dorong Presiden memprioritaskan (persoalan tanah) DIY,” ujar Nazaruddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

13 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

6 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

12 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.


Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

18 hari lalu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amin Rais (kiri)  berbincang dengan warga saat berkunjung ke Posko Bantuan Hukum kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, kamis 5 Oktober 2023. Kunjungan tersebut untuk membuka posko pelayanan masyarakat yang akan fokus pada bantuan layanan hukum dan informasi bagi warga terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

Pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dikabarkan meninggal dunia.


78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

21 hari lalu

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebar udik-udik bagian dari acara Kondur Gongso di Masjid Agung Gedhe, Yogyakarta, (23/1). Upacara Kondur Gongso merupakan upacara dalam menyambut Maulud Nabi. TEMPO/Subekti
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

43 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

47 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.